Australia Penjarakan 11 Orang Penyelundup Manusia

>> Rabu, 01 Juli 2009

Menteri Dalam negeri Australia, Brendan O’Connor, dan Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan, Senator Chris Evans, tanggal 1 Juli 2009 menyambut baik dipenjarakannya 11 kapten dan awak kapal Indonesia yang baru-baru ini terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia dengan harapan hal ini mengirimkan pesan kuat bahwa Australia tidak akan membiarkan kejahatan seperti itu.

O’Connor mengatakan sebanyak 56 tahun 6 bulan penjara telah diberikan oleh Pengadilan Negeri Australia Barat kepada 11 orang pria yang terlibat dalam empat usaha berbeda untuk menyelundupkan 147 orang ke Australia antara 6 Desember 2008 dan 14 Maret 2009 yang memperkuat pesan bahwa mereka yang ditemukan bersalah telah menyelundupkan manusia menghadapi hukuman berat.

Tiga orang mengaku bersalah te;ah menyelundupkan 44 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh Angkatan Laut Australia di sebelah utara Broome, Australia Barat, pada 6 Desember 2008. Achmad Mukhlis, Hamiruddin, dan Samsir Ali Topan mendapat hukuman lima tahun penjara.

Tiga orang lainnya mengaku bersalah telah menyelundupkan 34 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh AL Australia di timur laut Darwin pada 16 Desember 2008 lalu. Yan Tonce, Arman, dan Arsil masing-masing dihukum lima tahun penjara.

Tiga orang lagi mengaku bersalah menyelundupkan 17 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh AL Australia di sebelah utara Pulau Ashmore pada 17 Januari 2009. tasri Laode, Mimu, dan Adi Haidar masing-masing mendapat hukuman penjara lima tahun dan enam bulan.

Dua orang lagi mengaku bersalah menyelundupkan 52 orang setelah kapal mereka tertangkap oleh AL Australia di lepas Semenanjung Coburg, timur laut Darwin pada 14 Maret 2009. Soltan Ele dan Junaidi keduanya dihukum lima tahun penjara.

(Left: Menteri Dalam Negeri Australia, Brendan O'Connor)

Pemberian hukuman hari ini menambah jumlah penyelundup manusia yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan Australia dalam empat bulan terakhir menjadi 14 orang. Pada April 2009, dua orang pria mendapat hukuman penjara lima tahun dan enam tahun karena usahanya menyelundupkan 26 orang ke Australia dalam dua kasus berbeda pada Oktober dan November 2008. Satu orang lagi sedang menjalani hukuman enam tahun penjara karena mencoba menyelundupkan 14 orang ke Australia pada September 2008.

Para menteri ini juga menyambut baik pemberian hukuman kepada warga Sydney berusia 35 tahun yang dihadapkan ke pengadilan setelah ditangkap oleh Polisi Federal Australia (Australian Federal Police - AFP) atas tuduhan memfasilitasi kegiatan penyelundupan manusia. Ia juga diduga membantu mereka yang tiba dalam suatu usaha yang tertangkap oleh AL Australia di dekat Pulau Christmas pada 28 Juni 2009 bersama 193 orang penumpang kapal.

“Penyelundupan manusia adalah suatu kejahatan yang mengekspliotasi mereka yang rentan dalam keadaan putus asa dan menunjukkan ketidakpedulian kepada Undang-undang,” kata O’Connor.

“Pemerintah Australia terus melakukkan patroli secara luas di kawasan kami melalui Komando Perlindungan Perbatasan dan para penyelenggara, kapten, dana wak kapal usaha penyelundupan manusia menghadapu hukuman penjara yang berat bila tertangkap dan ditemukan bersalah,” kata O’Connor lagi.

Hukuman maksimum bagi pelanggaran akibat menyelenggarakan usaha menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke Australia yang bertentangan dengan Pasal 232A Undang-undang Imigrasi Australia 1958 adalah 20 tahun penjara.

Senator Evans mengatakan pemerintah Australia akan terus bekerjasama dengan mitra kawasan untuk menanggulangi masalah-masalah yang menyangkut migrasi tidak teratur dan para penyelundup manusia. “Pemerintah Australia telah memperbaharui upaya untuk bekerjasama lebih erat dengan negara-negara di kawasan termasuk Indonesia, Malaysia, dan Thailand untuk menghalangi dan mencegah orang agar tidak mencoba masuk ke Australia secara tidak sah,” ujar Senator Evans.

“Pemerintah Rudd (Perdana Menteri Australia – Kevin Rudd) juga secara terus menerus telah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sistem yang mengharuskan penahanan dan pengecualian daerah khusus,” jelas Evans.


(Siaran Media Kedutaan Besar Australia, July 1, 2009)

0 komentar:

  © Blogger templates Shiny by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP